KOMPAS.com - Facebook dilaporkan sudah siap untuk membayar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 93 miliar) untuk menyelesaikan sebuah gugatan. Uang tersebut akan dialirkan untuk kegiatan sosial.
Gugatan tersebut awalnya diajukan oleh lima orang pengguna Facebook. Mereka keberatan dengan digunakannya "Like" pada iklan di Facebook.
Iklan yang dimaksud adalah jenis "Sponsored Stories". Iklan jenis ini akan menunjukkan pada pengguna apabila ada temannya yang meng-klik Like pada iklan tersebut.
Penggugat keberatan akan pencantuman identitas mereka dalam iklan tanpa dibayar. Atau, setidaknya, mereka berharap ada cara agar identitas mereka tidak tampil (opt out).
Penggunaan identitas seseorang, dan fotonya, dalam sebuah iklan adalah hal yang dilindungi dalam hukum di California, AS, tempat gugatan tersebut diajukan.
Gugatan berupa class-action itu jika diteruskan bisa mencakup sekitar sepertiga warga negara AS. Nilai ganti ruginya pun berpotensi mencapai miliaran dollar AS.
Akhirnya Facebook sepakat untuk berdamai demi menghentikan gugatan itu. "Uang damai" sebesar 10 juta dollar AS itu akan dibayarkan sebagai sumbangan sosial.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar